Halaman Utama > Asuransi Bisnis > Kendaraan Bermotor > Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Polis standar kendaraan bermotor indonesia memberikan penjaminan dasar untuk kendaraan-kendaraan bermotor anda yang dapat di perluas dengan berbagai resiko yang bisa menimpa kendaraan tersebut.

Ada 2 jaminan dalam polis ini yaitu
1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor
Menjamin kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat, pencurian, kebakaran.

2. Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Menjamin kerugian baik harta benda, biaya pengobatan, cidera badan sampai kematian dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang anda miliki.

Ada beberapa resiko yang bisa diperluas atas polis ini seperti:

  • Huru-hara
  • Bencana alam seperti banjir
  • Kecelakaan diri supir dan/atau penumpang
  • Dan perlusan jaminan lainnya.
Bengkel Rekanan AXA adalah bengkel yang secara khusus dipilih karena mutu pelayanan dan hasil kerjanya yang memuaskan.

Silakan klik untuk mengetahui Daftar Bengkel Rekanan AXA

Untuk mendownload dan menyimpan dokumen ke system Anda, cukup klik-kanan pada link di atas dan pilih “Save Target As…” (untuk browser IE) atau “Save Link As…” (untuk Netscape).

Harap dicatat, Anda akan memerlukan Acrobat Reader untuk membuka dokumen PDF (Portable Document Format) tersebut. Untuk mendownload Acrobat Reader secara GRATIS dari situs Adobe, cukup klik pada link berikut:


Silakan hubungi Business Development Executive kami di (6221) 5225501-03 atau email kami di axaindo@axa-insurance.co.id

Staff kami akan senang hati membantu anda dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.

Hubungi Kami
(62 21) 3005 9005
(62 21) 3005 9008
Peta Situs | Copyright AXA 2010